Apa sih yang dimaksud perjanjian untung-untungan

Bagikan

Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu. yang termasuk didalam perjanjian ini adalah perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan.

Pasal 1774 KHU Perdata mengatur tentang perjanjian untung-untungan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak adalah bergantung kepada suatu keadaan yang belum tentu.

Perjanjian pertanggungan diatur dalam KUH Dagang (Pasal 246) yang ketentuannya bermakna bahwa adanya perjanjian yang dibuat oleh para pihak dengan mana pihak yang satu berkewajban untuk membayar suatuangsuran yang disebut premi dalam jangka waktu yang telah disepakatiatau sampai ia meninggal, dan pihak yang lainnya (perusahaan asuransi) adalah berkewajiban untuk memberikan sejumlah uang tertentu pada waktu pihak yang pertama (atau orang lain yang ditunjuk olehnya tertanggung) meninggal dunia atau lewatnya waktu dalam perjanjian.

Keberadaannya perjanjian penanggungan ini ada yang menganggap sebagai bagian dari perjanjian untung-untungan sebagaimana yang dimaksudkan oleh KUH Perdata namun ada juga yang menganggap berada di luar KUH Perdata dikarenakan pengaturannya secara khusus juga didapat pada KUH Dagang.

Keberadaan bunga cagak hidup yang menjadi bagian dari perjanjian untunguntungan adalah yang diistilahkan dengan ”lifjrente” adalah suatu  perjanjian yang lahir atas beban atau melalui akte hibah maupun wasiat. Perjanjian atas beban ini bersifat timbal balik, berbeda dengan hibah maupun wasiat yang bersifat sepihak. Perjanjian ini dikenal juga dengan bunga tetap atau bunga abadi yang oleh Pasal 1770 KUH Perdata diperbolehkan, namun dalam perkembangannya sudah mulai ditinggalkan karena lahirnya jenis perjanjian baru yang disebut dengan deposito. Terjadi antara pihak nasabah dengan pihak bank dengan tujuan yang mirip dengan bunga cagak hidup yaitu mendapatkan pengembangan berupa bunga.

Terkait dengan perjudian ataupun pertaruhan sendiri, hasil tentang untung ruginya adalah digantungkan pada suatu keadaan atau peristiwa yang belum tentu. Perbedaan antara perjudian dengan pertaruhan adalah bahwa dalam perjudian para pihaknya terlibat, ikut serta ataupun mengambil bagian sedangkan dalam pertaruhan, mereka berada di luar permainan tersebut. Terhadap hal ini, Pasal 1788 dan 1789 KUH Perdata memberikan pengaturan bahwa, apabila utang judi maupun utang pertaruhan terjadi maka undang-undang tidak memberikan suatu tuntutan hukum. Namun demikian, apabila hutangnya telah dibayarkan dengan sukarela maka sekalikali ia tidak boleh menuntut kembali, kecuali dapat dibuktikan adanya kecurangan ataupun penipuan. Hal ini dalam KUH Perdata yang dikenal sebagai Natuurlijke Verbintennis atau perikatan wajar/alami (Pasal 1359 (2) ).

Scroll to Top