Di Indonesia, anak angkat atau anak adopsi tidak otomatis berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkat, kecuali jika hal tersebut diatur secara tegas dalam wasiat atau hibah. Untuk memahami hal ini, mari kita lihat dasar hukum dan penjelasannya Pasal 832 KUHPerdata: Yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan suami/istri yang hidup terlama. Artinya anak angkat bukan ahli waris sah menurut KUHPerdata karena tidak ada hubungan darah. Pasal 39 UU perlindungan anak menyatakan: Anak angkat mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung dalam keluarga angkatnya. Namun, pasal tersbut tidak langsung mengatur soal warisan, melainkan lebih pada perlakuan dan perlindungan terhadap anak. Pasal 171 huruf c KHI menyatakan Anak angkat tidak termasuk ahli waris, tetapi dapat diberi wasiat wajibah maksimal sepertiga harta warisan.
jadi Secara hukum perdata (untuk non-Muslim), anak angkat tidak otomatis berhak mewarisi, kecuali jika ada wasiat atau hibah dari orang tua angkat. Secara hukum Islam (berdasarkan KHI), anak angkat tidak termasuk ahli waris, namun bisa menerima wasiat wajibah maksimal sepertiga dari warisan.


